Malinda Dee |
Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Malinda tidak dapat menggunakan Jamsostek dalam perawatannya.
"Tidak dapat menggunakan Jamkesmas untuk perawatan lanjutan karena memerlukan biaya besar. Tahanan atau keluarganya dapat membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut dimaksud," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Murdiyanto, dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews.com, Sabtu malam, 11 Juni 2011.
Murdiyanto menjelaskan sesuai Undang-Undang no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana memang berhak mendapatkan perawatan jasmani dan pelayanan kesehatan. Standard perawatan disesuaikan anggaran yang tersedia, kecuali untuk perawatan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, apabila menurut diagnosa dokter Lapas atau Rutan, narapidana tersebut memerlukan perawatan yang lebih lanjut dan biaya yang tidak sedikit, mengingat kemampuan anggaran negara yang terbatas maka diperkenankan yang bersangkutan membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut tersebut. jelas Murdiyanto.
Malinda terpaksa menjalani perawatan karena divonis menderita infeksi radang payudara akibat suntikan silikon. Saat ini dia dirawat oleh tim dokter bedah plastik.
Penggunaan dana Jamkesmas itu disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi. "Dananya memang ditanggung pemerintah, tapi dengan standard tertentu tidak berarti semuanya dibiayai," kata Ito Sumardi, di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kamis 9 Juni 2011.
Dia mengatakan pada dasarnya, setiap kesehatan tahanan ditanggung oleh Jamkesmas. "Tapi lebih tepatnya semua tahanan menjadi tanggung jawab Dirjen Lapas" kata Ito.
2 komentar:
hahahha,, ini lucu banget kawan... udah tersangka masih aja dapet asuransi jiwa,,, 50 juta lagi buat oprasi dadanya yang montok itu,,, ngakak ane ... nice post kawan,, sukses
@ Afey : ya bener gan,sungguh aneh korupsi kok dibantu ?? haha :D
Posting Komentar