Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

UU Pajak Halangi KPK Usut 14 Perusahaan Migas

Written By Boy on Minggu, 17 Juli 2011 | 23.02



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mendapatkan data dan informasi tentang 14 perusahaan asing migas (Minyak dan Gas) yang tidak pernah membayar pajak.

Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Pasal 34 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP) menjadi penghalang bagi KPK untuk mendapatkan data dan informasi.

"Itulah masalahnya, aturan pasal itu membuat pengelolaan pajak menjadi tertutup dan tidak transparan," kata Haryono di Jakarta, Senin 18 Juli 2011.

Atas dasar itu lanjut Haryono, Direktorat Jendral Pajak tidak mau menyerahkan informasi mengenai data-data perusahaan yang tidak pernah membayar pajak. Selain itu, data-data mengenai pajak setiap perusahaan tidak bisa diketahui masyarakat.

Padahal, untuk urusan pajak dalam arti lancar atau tidaknya setiap perusahaan membayar pajak, masyarakat memiliki hak untuk mengetahuinya karena ini menyangkut keuangan negara.
"Kecuali kalau yang bersangkutan dengan aset atau pendapatan perusahaan itu yang bersifat rahasia barulah tidak mengapa tidak diumumkan kepada masyarakat," ujar Haryono.
Kepentingan Nasional
Haryono menjelaskan, keterbukaan informasi mengenai pajak adalah untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan pemerintah semata. Ia menduga, munculnya mafia pajak yang memainkan urusan pajak perusahaan bermula dari ketidakterbukaan informasi itu.

Oleh karena itu, Haryono mengatakan  agar Pasal 34 UUKUP sebaiknya direvisi. Hal tersebut untuk mendorong terjadinya perbaikan dalam urusan keterbukaan informasi pajak. "Kalau tidak transparan, potensi perusahaan yang tidak pernah membayar pajak sejak puluhan tahun lalu sangat besar terjadinya," terangnya.

Haryono mengatakan, hal itu pula yang menjadi salah satu kesulitan bagi KPK untuk menangani 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas yang tidak pernah membayar pajak sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, ada perusahaan migas yang tidak pernah bayar pajak sejak tahun 1991.

"Ya saat ini kita berharap ada itikad baik saja dari Ditjen Pajak dan BP Migas untuk mendorong belasan perusahaan itu untuk segera melunasi utang pajaknya," tegasnya. 

0 komentar:

Posting Komentar