Aksi Jaminan Sosial |
Saat ini, pembahasan masih alot mengenai siapa instansi yang akan menangani jaminan sosial tersebut. Pimpinan DPR akan turun tangan untuk mengesahkannya dalam masa persidangan ke IV ini. "Sebenarnya BPJS ini kan dalam perspektif apa mau dilihat," ujar Pram di DPR RI, Jakarta, Kamis 14 Juli 2011.
Pram menilai masih ada keengganan dari masing-masing BUMN, yang diberikan amanah melaksanakan jaminan sosial, untuk mengubah diri pada pekerjaan dua lembaga BPJS, yaitu lembaga khusus yang menangani jaminan sosial jangka pendek (kecelakaan kerja dan kesehatan) dan lembaga khusus menangani jaminan sosial jangka panjang (kematian dan pensiun).
"Persoalannya adalah BUMN-BUMN yang selama ini mendapatkan privilege menangani itu pasti tidak rela untuk katakanlah menyerahkan kepada dua badan BPJS," kata Pram.
"Rapat pimpinan kemarin pun memutuskan kalau sampai Senin minggu depan masih buntu, maka pimpinan akan turun tangan supaya hal itu bisa cepat disahkan," kata Pram.
Seperti apa bentuk konkret 'turun tangannya' pimpinan DPR?
"Ya kami segera komunikasi dengan pemerintah. Kalau dalam tingkat pansus mengalami kebuntuan, ya sesuai dengan rapat konsultasi dengan Presiden kemarin, ya...Presiden juga harus turun tangan. Karena BPJS ini merupakan salah satu undang-undang yang prioritas. Bukan hanya bagi DPR, tapi juga bagi pemerintah dan rakyat Indonesia," kata Pram.
Pimpinan DPR, lanjut Pram, mengharapkan bahwa dalam persidangan ini masih akan ada sekitar 6 sampai 7 RUU yang akan disahkan. Diantaranya adalah RUU tentang Rumah Susun, RUU Komoditi Berjangka, RUU Komisi Yudisial, dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar