Kuasa Hukum RS Omni Internasional mengaku belum menerima
salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut
Umum dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Perkara bernomor 822K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011.
"Saya belum tahu detailnya seperti apa, saya juga belum lihat
putusannya, nanti kami konfirmasi dulu," kata Kuasa Hukum RS Omni
Internasional Risma Situmorang saat dihubungiVIVAnews.com di Jakarta, Jum'at, 8 Juli 2011.
Menurut Risman, pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional pada Juni 2009 lalu, dirinya mengaku belum memantau perkembangan kasus yang dibelanya tersebut.
salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut
Umum dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Perkara bernomor 822K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011.
"Saya belum tahu detailnya seperti apa, saya juga belum lihat
putusannya, nanti kami konfirmasi dulu," kata Kuasa Hukum RS Omni
Internasional Risma Situmorang saat dihubungiVIVAnews.com di Jakarta, Jum'at, 8 Juli 2011.
Menurut Risman, pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional pada Juni 2009 lalu, dirinya mengaku belum memantau perkembangan kasus yang dibelanya tersebut.
"Kasusnya itu kan sudah lama dan kami sudah tidak mengikutinya lagi, jadi kita belum melakukan apa-apa," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Prita Mulyasari bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011.
Berdasarkan situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Imam
Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang berarti menolak permohonan kasasi terdakwa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Prita Mulyasari bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011.
Berdasarkan situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Imam
Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang berarti menolak permohonan kasasi terdakwa.
0 komentar:
Posting Komentar