Mantan pemred majalah Playboy, Erwin Arnada |
"Besok, kami akan melaksanakan putusan MA yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali, Erwin Arnada," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 23 Juni 2011.
Menurut Masyhudi, kejaksaan sudah menerima salinan putusan PK bernomor 13 PK/PID/2011 yang diteken 25 Mei 2011. Salinan putusan itu dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sudah diterima Kamis sore," jelasnya.
Dalam putusan itu, Masyhudi menjelaskan Majelis Hakim Agung yang dipimpin Harifin Andi Tumpa mengabulkan permohonan Erwin. "Putusannya membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," jelasnya.
Seperti diketahui, Erwin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya menyatakan Erwin bersalah atas kasus kesusilaan atas penerbitan majalah Playboy Indonesia. Majelis Kasasi pun mengganjar Erwin dengan hukuman dua tahun penjara.
Tak terima atas putusan itu, Erwin mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam permohonannya, Erwin memohon agar majelis hakim membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Ada dua alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Erwin. Pertama, hakim tidak menerapkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dalam kasus tersebut.
Pengacara meminta hakim menyatakan Erwin Arnada tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 282 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. "Membebaskan pemohon PK dari dakwaan primair sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa," kata Todung
0 komentar:
Posting Komentar